Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas yang dimaksud, Sekretariat Daerah memiliki fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan Administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Profil Sekretaris Daerah
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Untuk saat ini Sekretaris Daerah Ponorogo adalah Bapak Dr. Drs. Agus Pramono, M.M.